Apa itu Adopsi Pohon Riau ?

Adopsi Pohon Riau (English: Riau Tree Adoption) adalah wadah untuk membantu masyarakat lokal dan komunitas adat di Provinsi Riau, Indonesia dalam mendapatkan kompensasi dana berkat menjaga hutan, misalnya dengan tidak menebang kayu, membakar hutan, dan kegiatan lain yang "menghilangkan" hutan. Adopsi Pohon juga dapat diberikan bagi masyarakat lokal/adat yang mengembalikan hutan, misalnya dengan menanam atau me-restorasi hutan. Pengadopsi pohon berperan dengan berkontribusi dana melalui platform ini.  Simak film pendek Adopsi Pohon Riau disini.


Progam Adopsi Pohon Riau dikelola oleh lembaga independen non-profit bernama Yayasan Adopsi Pohon Riau, didukung oleh WRI Indonesia berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Pada awalnya, Yayasan didirikan untuk menampung sementara dana publik dari adopsi pohon sebelum disalurkan kepada kelompok masyarakat lokal/komunitas adat yang menjaga kelestarian hutan. Seiring keberjalanannya, Yayasan turut berperan dalam pengawalan program Adopsi Pohon Riau kedepan dengan berkoordinasi  dan berkolaborasi bersama WRI Indonesia, Pemerintah Provinsi Riau dan DLHK Provinsi Riau. Dalam rangka menjaga akuntabilitas dan transparansi, program Adopsi Pohon Riau diawasi oleh tim pengawas yang ditunjuk oleh Gubernur Riau. 

Sejarah dan Perkembangan Program

Pada tanggal 11 Agustus 2021 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Provinsi Riau ke-64,  program Adopsi Pohon Riau diluncurkan secara resmi oleh Bapak Gubernur Riau. Adopsi Pohon Riau dilaksanakan sebagai bentuk implementasi program Riau Hijau. Capaian utama sejak peresmian oleh Gubernur Riau ialah meningkatnya demand (permintaan) publik untuk ikut serta mengadopsi pohon, termasuk sektor swasta, perseorangan/individu, dan elemen masyarakat lainnya. Sebagai upaya memenuhi minat publik, Yayasan Adopsi Pohon Riau di dukung oleh WRI Indonesia dan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Riau melalui DLHK Provinsi Riau dalam memfasilitasi kelompok masyarakat lokal dan komunitas adat, khususnya pemegang izin Perhutanan Sosial (PS) dan kelompok tani hutan (KTH) di 27 lokasi di Provinsi Riau untuk berpartisipasi dalam program Adopsi Pohon Riau sebagai pemelihara kelestarian pohon-pohon di hutan tersisa di Riau. Misalnya, kelompok PS dan KTH difasilitasi dalam mempersiapkan pohon-pohon adopsi melalui inventarisasi dan menetapkan ketentuan pemanfaatan dana adopsi pohon dari publik.  Kegiatan tersebut dilaksanakan pada September – November 2021 oleh kelompok pemegang izin PS dan KTH, didampingi oleh seluruh instansi UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) di Provinsi Riau selaku representasi pemerintah dalam pengelolaan hutan di tingkat tapak. Kelompok masyarakat lokal dan komunitas adat yang lain di Provinsi Riau dapat mendaftar program Adopsi Pohon Riau kepada Yayasan Adopsi Pohon Riau dan/atau DLHK Provinsi Riau sesuai syarat dan mekanisme yang berlaku (selengkapnya dapat menghubungi admin melalui chat WhatsApp di pojok kanan bawah layar).