Adopsi Pohon (English: Tree Adoption) adalah wadah untuk membantu masyarakat lokal/adat mendapatkan kompensasi berkata menjaga hutan, misalnya dengan tidak menebang kayu, membakar hutan, dan kegiatan lain yang "menghilangkan" hutan. Adopsi Pohon juga dapat diberikan bagi masyarakat lokal/adat yang mengembalikan hutan, misalnya dengan menanam atau me-restorasi hutan. Pengadopsi pohon akan memberikan dana untuk upaya tersebut, sedangkan masyarakat lokal akan mengeksekusinya, sebagaimana keseharian mereka :) Simak film pendek Adopsi Pohon Riau disini.
Apakah pohon-pohon tersebut hanya terletak di Riau?
Ya! Mengapa? Karena hutan di Riau semakin menurun dari tahun ke tahun. Hilangnya hutan di Riau mungkin cukup memprihatinkan dibandingkan Provinsi-provinsi lain di Indonesia. Dengan demikian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menginisiasi program Adopsi Pohon Riau yang harapannya dapat menjadi model alternatif bisnis berkelanjutan yang berbasis sumber daya hutan di Riau. Sebaran lokasi pohon, serta batas wilayah KPH/Perhutanan Sosial/hutan adat di Provinsi Riau yang tergabung dalam program ini dapat dilihat pada Peta yang tersedia di halaman ini.
Apa itu Perhutanan Sosial?
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan
Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum
Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan
lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Adat, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, dan
Kemitraan Kehutanan. (PP. 23 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kehutanan Ps. 1)
Apa itu KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) ?
Untuk mengenal KPH, simak dulu ilustrasi wilayah daratan Indonesia:

Untuk mengelola Kawasan Hutan yang begitu luas, Kawasan Hutan dibagi menjadi unit-unit pengelolaan terkecil yang disebut KPH. Berbeda dengan pemerintah kehutanan di tingkat nasional (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan sub-nasional (Dinas Provinsi) yang bertanggung jawab atas kebijakan dan administrasi, KPH bertanggung jawab atas pengelolaan hutan sehari-sehari di tingkat tapak. Dengan demikian, KPH mendampingi seluruh unit-unit Perhutanan Sosial yang berada di dalam wilayah kerjanya.
Simak testimoni dari 13 KPH se-Riau dan perwakilan pemegang izin Perhutanan Sosial mengenai Adopsi Pohon Riau disini.