Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 44 Tahun
2008 tanggal 24 Desember 2008 maka Pengelolaan
Tahura SSH dilaksanakan oleh UPT Taman Hutan Raya
Sultan Syarif Hasyim dan berada di bawah naungan
Dinas Kehutanan Provinsi Riau
Luas = ± 6.172 Ha
Mulai menginisiasi program Adopsi Pohon pada Juni 2021